WONOGIRI – Pemerintah Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri masuk nominasi 10 besar nasional dalam Ajang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa tahun 2021. Hal ini resmi diumumkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa dan PDTT) melalui surat bernomor 117/HM.02.01/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021, perihal Pemberitahuan Pendalaman Lapangan (Visitasi) Kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik di Desa.
Ditemui di kantornya, Kamis (26/8/2021) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri, Antonius Purnama Adi, membenarkan jika Desa Sendang masuk nominasi sepuluh besar nasional. Capaian itu membanggakan bagi Pemkab Wonogiri. Untuk berkompetisi di tingkat nasional, pihaknya telah melakukan koordinasi terkait hal tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi, baik dengan Pemkab Wonogiri, Pemerintah Desa Sendang, juga dengan Dinas Kominfo yang dalam hal ini menjadi stakeholder PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama dalam konteks keterbukaan informasi, hingga berkoordinasi dengan pendamping desa untuk mengawal proses ini,” ujar Antonius.
Dia menjelaskan, proses penilaian KIP desa telah dimulai sejak awal 2021. Dan ini adalah tahun ketiga Desa Sendang berpartisipasi dalam ajang KIP Award. Pada 2018, Desa Sendang telah mengikuti ajang KIP Award untuk kategori desa, dan mendapatkan predikat Desa Menuju Informatif. Pada 2019, Desa Sedang berhasil masuk nominasi lima besar di tingkat provinsi dengan predikat Desa Informatif.
“Tahun ini, dari lima besar yang direkomendasikan KI Provinsi Jawa Tengah, kemudian dilakukan penilaian dan visitasi lagi oleh Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah dan BAKTI, pada bulan April hingga Juni. Agustus ini, berdasarkan surat resmi dari Kemendesa dan PDTT, kami menerima pengumuman bahwa Desa Sendang masuk nominasi sepuluh besar pada Ajang KIP desa 2021,” tuturnya.
Antonius berharap, Desa Sendang bukan hanya mampu meraih nilai dan menjadi juara, tetapi juga mampu menjadi pemantik semangat keterbukaan informasi publik bagi semua desa yang ada di Kabupaten Wonogiri.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Desa Sendang, Sukamto mengatakan pihaknya telah mempersiapkan kelengkapan dokumen berdasarkan indikator penilaian, materi paparan, hingga merencanakan simulasi internal terkait pelaksanaan visitasi, yang rencananya akan dilaksanakan pada 8-10 September 2021.
Namun demikian, Sukamto menuturkan, keterbukaan informasi di Desa Sendang bukanlah hal baru. Pihaknya berkomitmen melakukan transparansi sistem pemerintahan sesuai amanat Undang-undang Negara republik Indonesia.
Perangkat desa ditekankan agar dalam menjalankan pemerintahan desa, selalu mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Informasi apa pun yang ingin diketahui masyarakat umum dan warga desa, warga bisa bertanya langsung, baik tentang program desa, anggaran, maupun layanan. Bahkan melihat APB Desa bisa diakses dengan mudah, karena semua telah termuat di website desa dan aplikasi Info Digital Sendang berbasis android,” terangnya.
Sukamto berharap, Pemerintah Desa Sendang dapat mengukir prestasi dan mengharumkan nama Kabupaten Wonogiri di kancah nasional, pada ajang Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2021. (*/cr1)
Sumber: banten.siberindo.co