oleh

Dishub Pekanbaru Resmi Kelola Lahan Parkir Indomaret dan Alfamart

PEKANBARU – Pengelolaan parkir di ritel Indomaret dan Alfamart bakal beralih dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Peralihan ini terhitung mulai 16 Oktober 2021. Tidak hanya ritel Indomaret dan Alfamart, namun ini berlaku bagi seluruh ritel dan swalayan yang memiliki lahan parkir berada pada ruang milik jalan.

Baca Juga  Vaksinasi Covid-19 Massal untuk Insan Pers akan Dihadiri Presiden - Termasuk Vaksinasi dalam Rangka HPN 2021

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pengelolaan akan dilakukan oleh Dishub setelah dicabutnya NPWP pada objek pajak tersebut oleh Bapenda.

“Jadi tanggal 15 Oktober ini, Bapenda akan mencabut NPWP objek pajak tersebut,” ujar Yuliarso, dilansir pekanbaru.go.id, Kamis (14/10/2021).

Ia mengungkapkan, sebelumnya lahan parkir yang ada pada ritel Indomaret dan Alfamart masuk kategori parkir khusus. Mereka membayar pajak parkir setiap bulannya ke Bapenda Kota Pekanbaru.

Baca Juga  KEKERINGAN BPBD Jabar Berkoordinasi dengan Wilayah Kabupaten Kota yang Rawan Terkena Dampak

Namun, saat ini penataan dilakukan seiring pengelolaan parkir tepi jalan umum dari Dishub Pekanbaru dialihkan ke pihak ketiga. Hal ini guna memberikan layanan dan memaksimalkan PAD Kota Pekanbaru.

“Kita tetap satu komando dari wali kota. Kita sedang bertransformasi dari retribusi, ke jasa layanan parkir. Maka yang dikelola Dishub lingkup kerja nya adalah, badan ruang milik jalan,” pungkasnya. (*/cr1)

Baca Juga  Kunker Pemkab Probolinggo Di Sambut Hangat Bupati Garut

News Feed