oleh

Kementerian ATR/BPN Kolaborasi dengan PT PNM (Persero) dalam Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (Persero) membuat nota kesepahaman mengenai Percepatan Sertipikasi Hak Atas Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah Agunan Milik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Guna menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT PNM (Persero) di Hotel Sari Pacific, Senin (31/05/2021).
PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau dan Direktur Keuangan dan Operasional PT PNM (Persero), Tjatur H. Priyono.
Dalam sambutannya, Andi Tenrisau berkata bahwa penandatanganan kesepakatan pada hari ini merupakan bagian penting dari peranan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Dirjen Penataan Agraria mengutarakan bahwa PT PNM (Persero) sangat potensial dan mempunyai nasabah cukup besar, yaitu 9,5 juta orang.
“Kita punya target 9 juta dalam Reforma Agraria, ini potensi yang luar biasa. Oleh karena itu, semua jajaran di tingkat Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk betul-betul menindaklanjuti PKS kali ini,” kata Dirjen Penataan Agraria.
Tertuang dalam isinya, PKS tersebut bertujuan untuk menyinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan Kementerian ATR/BPN dan PT PNM (Persero) dalam melaksanakan program pemberdayaan tanah masyarakat kepada penerima manfaat tanah dari program Reforma Agraria atau program pertanahan lainnya.
“Sudah sewajarnya Kementerian ATR/BPN hadir apabila kita membicarakan kesejahteraan rakyat yang basisnya dari hak atas tanah,” ujar Andi Tenrisau.
Hukum pertanahan di Indonesia, melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengamanatkan melalui Pasal 33 Ayat (3) bahwa
“Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Menurut Dirjen Penataan Agraria terdapat dua variabel penting dalam pasal tersebut, yakni semua sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pasal tersebut, Andi Tenrisau mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak hanya hadir memberikan kepastian hukum, tetapi juga berupaya mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Jika hanya sekedar legalisasi aset, pikiran saya, kemakmuran rakyat belum bisa kita optimalkan. Ini harus disertai dengan kegiatan pemberdayaan yang disertai dengan penataan akses atau akses reform,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Penataan Agraria juga menyatakan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan Reforma Agraria bukan hanya panggilan tugas, tetapi ini juga merupakan wujud kerja mulia. Mengapa? Menurut Andi Tenrisau hal ini dikarenakan melalui Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN mampu mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, Saya ucapkan terima kasih kepada PT PNM (Persero) yang sudah ikut serta dalam kegiatan Reforma Agraria,” ujar Dirjen Penataan Agraria.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Operasional PT PNM (Persero), Tjatur H. Priyono menyampaikan bahwa dalam kegiatan utama PT PNM (Persero) adalah mendukung kegiatan pemberdayaan usaha kecil, mikro dan menengah. Oleh karena itu, ia mendukung penuh pelaksanaan PKS ini pada tingkat pelaksana.
“Harapannya dengan PKS ini, baik PT PNM (Persero) dan Kementerian ATR/BPN dapat mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (*/cr2)
Baca Juga  Sesuaikan Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Jabatan dalam Dukung Transformasi Digital

News Feed