oleh

Pelayanan KB Gratis di Kabupaten Purworejo Tetap Buka

PURWOREJO – Pelayanan KB gratis di berbagai fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) Kabupaten Purworejo tetap dibuka. Warga bisa mengakses layanan tersebut melalui 27 unit puskesmas, rumah sakit negeri dan swasta. Warga juga bisa mengaksesnya lewat bidan yang berpraktik mandiri di seluruh wilayah Purworejo.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Keluarga Berencana (Kabid KB) pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosdukKBPPPA) Kabupaten Purworejo, di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) setempat, beberapa hari lalu.

Baca Juga  Gotong Royong Rampung Tanggul Sungai

“Terkendala faskes ada yang tutup, sehingga peserta KB yang seharusnya mendapatkan pelayanan suntik, dan implant tertunda. Kita tetap berupaya pelayanan KB dilaksanakan melalui praktek mandiri bidan,” ujar Anny.

Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, meminta pelayanan KB harus tetap berjalan dengan menyesuaikan ketentuan yang berlaku saat PPKM, terutama penerapan protokol kesehatan (prokes). Tujuannya, menekan angka kelahiran di wilayah Puworejo.

Baca Juga  Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

“Diharapkan daerah supaya lebih intens dalam melakukan sosialiasi kepada masyarakat terkait pelayanan KB gratis yang semua biaya ditanggung pemerintah,” jelas Wabup Yuli.

Sementara itu, Direktur Pemaduan Kelayakan Pengendalian Penduduk BKKBN, Mila Rahmawati, menjelaskan, pemerintah daerah diharapkan dapat melaksanakan program bangga kencana, yakni untuk urusan pengendalian penduduk, perkembangan kependudukan, serta pembangunan keluarga. Untuk itu, keluaran program tersebut harus menjadi indikator kinerja pembangunan yang dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purworejo, dan Rencana Strategis (Renstra) instansi yang menangani KB di Purworejo.

Baca Juga  Acep Jamaludin Resmi Serahkan Berkas Pendaftaran Bakal Calon Ketua PMII Jabar

Dia berharap, bupati/wali kota dapat menyinergikan, menyinkronkan, dan mengharmonisasikan program Bangga Kencana. Hal itu seperti amanat UU No (Hal itu) seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 52/2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, juga UU Nomor 23/2014 tentang urusan pemerintah wajib non pelayanan dasar dalam rangka pengendalian penduduk dan KB. (*/cr1)

Sumber: banten.siberindo.co

News Feed