Yogyakarta – Dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang sekarang berubah nama menjadi PPKM Level 4 yakni pada tanggal 21 hingga 25 Juli 2021 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Perdagangan juga memperpanjang penutupan beberapa pasar tradisional.
Sama seperti sebelumnya, pasar yang ditutup adalah pasar yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari atau pasar non esesnsial. Penutupan beberapa pasar ini untuk mengurangi kerumunan masyarakat
Sementara untuk pasar yang memenuhi kebutuhan sehari-hari atau esensial tetap diperbolehkan buka, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono menegaskan bahwa pihaknya harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Sehingga, lanjutnya, penutupan sejumlah pasar tradisional non esensial otomatis ikut diperpanjang.
“Sejumlah pasar non esensial yang masih dilarang untuk beroparasi yakni Pasar Beringharjo Barat, pusat Bisnis Beringharjo, pasar klithikan pakuncen, pasar sepeda Tunjung Sari, dan Pasar Satwa dan Tanaman Hias (Pasthy),” katanya Jumat (23/7/2021).
Ia mengungkapkan selama pelaksanaan PPKM Darurat kemarin, para pedagang tradisional sangat kooperatif dan mendukung aturan pemerintah.
“Kebijakan penutupan sementara ini mendapat dukungan dari para pedagang, karena tujunnya adalah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” bebernya.
Ia mengungkap bahwa pengawasan di pasar-pasar esensial juga dilakukan secara intens dengan mengajak beberapa elemen seperti dengan lurah pasar, dan juga paguyuban pasar, pengawasan dilakukan agar tidak terjadi kerumunan yang diakibatkan oleh aktivitas pasar. (*/cr1)
Sumber: jogjakota.go.id