Hulu Sungai Tengah– Dalam rangka mendukung dan mengimbangi pemberlakuan Operasi Aman Nusa II PPKM Darurat ( Jawa Bali ) dan Kegiatan Rutin Yang Di tingkatkan (KRYD) penanganan dan pengendalian penyebaran covid 19 dengan melaksanakan Penerapan Peraturan Bupati HST No.34 Tahun 2020 di Kab.
HST tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum protokol Kesehatan sebagai uapaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Daerah Hukum Polres HST, Kepada Masyarakat yang tidak menggunakan masker yang dilaksanakan oleh Polres HST Kab.HST, Sabtu (3/7/2021)
Kegitan yang dipimpin Kasat Sabhara Polres HST Iptu Supriyono bersama Anggota Sabhara dan Sat Lantas Polres HST dengan rote :
1. PPKM desa Lok besar Kec. BAS
2. PPKM desa Benua Rantau Kec. BAS
3. PPKM desa Murung B Kec. hantakan.
4. Tempat kerumunan desa Paya Kec. BAS
5. Tempat kerumunan desa Lok Besar
6. Warung desa Benua Rantau
7. Kerumunan desa Hantakan
8. Warung desa Manggasang
9. Pembagian masker di jalan raya dan kepada warga
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto , S.I.K melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo menyampaikajn bahwa Kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan Penerapan Peraturan Bupati HST (Perbup) No. 34 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 di Kab. HST. dan kegiatan imbangan dari rekan kita yang ada di Pulau Jawa dan Bali, terangnya. (*/cr1)
Sumber: humas.polri.go.id