Kab. Garut — Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut akan menyalurkan bantuan berupa dana ganti rugi maksimal sebesar 50 juta rupiah untuk rumah
Kab. Garut — Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut akan menyalurkan bantuan berupa dana ganti rugi maksimal sebesar 50 juta rupiah untuk rumah