oleh

Ujian Praktek Sim C Sudah Sesuai Standar Aturan yang Ada

Jakarta – Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol. Djati Utomo menyampaikan tentang trek yang dianggap sulit dan tidak sesuai standar itu oleh emak-emak itu. Disebutkan bahwa trek itu telah sesuai standart aturan yang ada.

“Iya betul (trek sudah sesuai standar),” jelas Kasubdit SIM Korlantas Polri, Senin (22/11/2021).

Aturan itu tertuang dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, lebih tepatnya di paragraf 4 Ujian Praktik I Pasal 62. Dengan ketentuan para peserta uji SIM C harus dihadapkan dengan trek zig-zag hingga berbalik arah.

Baca Juga  Peringati Hari Penyiaran Nasional, Pemda Jabar Turut Sukseskan Vaksinasi Massal

“Berdasarkan lampiran Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM paragraf 4 Ujian Praktik I Pasal 62, yaitu: (1) Materi Ujian Praktik I untuk peserta uji sepeda motor: a. Uji pengereman keseimbangan, b. Uji slalom (zig zag), c. Uji membentuk angka 8, d. Uji reaksi rem menghindar, e. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U turn),” jelasnya lebih lanjut, dilansir polri.go.id.

“(2) lebar dan panjang lapangan ujian praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder dan/atau dimensi sepeda motor yang dikendarai,” tambahnya.

Baca Juga  Distankan Kota Pekanbaru Pastikan Belum Ada Ternak Terpapar PMK dan Penyakit Ngorok

Alhasil, Ia menyebut jika seluruh peserta yang hendak praktik SIM C harus dinyatakan lulus dari ujian praktik, teori, dan keterampilan melalui simulator. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat (5). (*/cr1)

News Feed