oleh

Kemenag Cirebon Fasilitasi Konsultasi GPAI SMK Terkait Jam Mengajar dan Data SIAGA

Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada para Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI), khususnya dalam bidang administrasi dan kepegawaian. Salah satu bentuk konkret pelayanan tersebut adalah fasilitasi konsultasi langsung yang diberikan kepada guru-guru yang mengalami kendala administratif di lapangan.

Pada Selasa (22/7/2025), staf Seksi PAIS, Bakhrudin, menerima kunjungan konsultasi dari Khozin, seorang GPAI dari salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Cirebon. Pertemuan yang berlangsung di ruang Seksi PAIS ini membahas dua isu penting, yakni regulasi jam mengajar pada satuan administrasi pangkal (satminkal) dan prosedur perubahan data kepala sekolah dalam aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).

Baca Juga  RPTRA Pulogebang Permai Gelar Layanan Vaksinasi Keliling

Dalam sesi konsultasi tersebut, Bakhrudin memberikan penjelasan menyeluruh mengenai ketentuan penghitungan jam mengajar bagi GPAI SMK sesuai regulasi yang berlaku. Penjelasan ini menjadi penting karena jam mengajar berkaitan erat dengan validitas beban kerja guru dalam sistem, serta berdampak langsung pada kelayakan penerimaan tunjangan profesi dan proses sertifikasi.

Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada perubahan data kepala sekolah di aplikasi SIAGA. Meski tampak sederhana, perubahan ini sangat krusial karena berpengaruh terhadap keabsahan data guru dalam sistem. Bakhrudin menjelaskan tahapan yang harus dilakukan, mulai dari pengajuan perubahan data, proses verifikasi, hingga pemutakhiran secara sistematis.

Baca Juga  Danpussenarmed Mayjen TNI Totok Imam Santoso Berikan Ceramah Kepada Anggota

“Kami selalu siap membantu dan memfasilitasi para GPAI dalam menghadapi berbagai kendala administratif. Konsultasi semacam ini sangat efektif untuk memberikan pemahaman langsung dan solusi atas permasalahan yang dihadapi guru di lapangan,” ujar Bakhrudin.

Ia menegaskan bahwa pendampingan administratif ini merupakan bagian dari pelayanan rutin yang diberikan Seksi PAIS sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja dan kesejahteraan guru agama di berbagai jenjang pendidikan.

Baca Juga  Perkumpulan Urang Banten (PUB) Rancang Lembaga Masyarakat Adat Banten.

Layanan pendampingan bagi para GPAI di Kabupaten Cirebon seperti ini diharapkan dapat semakin meningkatkan pemahaman dalam mengelola data kepegawaian dan administrasi secara tepat dan sesuai prosedur. Langkah ini diyakini dapat membantu guru lebih fokus menjalankan tugas utamanya dalam mendidik, tanpa terbebani kendala teknis yang bersifat administratif.

News Feed